Pasal 30 Ayat 1 Tentang

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,?...

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya tentang ...

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan?...

Bunyi Pasal 27 Ayat 3

Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...

Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...

Bunyi Pasal 30 Ayat 1

Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

PENJELASAN ATAS UNDANG

Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan?...

Makna Pasal 30 Ayat 1

Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada.

Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.

Tindak Pidana Peretasan

Hacking atau peretasan adalah salah satu bagian dari kejahatan siber/cyber crime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi.[1]

Sedangkan peretas atau hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.[2]

Baca juga: Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Revelation Loa-Ash:[3]

Hacking is the act of penetrating computer system to gain knowledge about the system and how it works. Hacking is illegal because we demand free access to ALL data, and we get it. This pisses people off and we are outcasted from society, and in order to stay out of prison, we must keep our status of being a hacker/phreaker a secret.

Dari definisi hacking di atas, dapat diartikan bahwa hacking adalah ilegal karena peretas masuk dan membaca data seseorang dengan tanpa izin dan dengan cara sembunyi-sembunyi. Tindakan tersebut sama saja dengan pissing people off atau membodohi orang, sehingga para hacker pada umumnya menyembunyikan identitas mereka.[4]

Anda juga dapat membaca macam-macam kejahatan di internet dalam artikel Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet.

Baca juga: Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[1] I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi (et.al). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 335

[2] Bambang Hartono. Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal MMH, Vol. 43, No. 1, 2014, hal. 25-26

[3] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

[4] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:

Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Makna Pertahanan Negara

Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara

Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.

PASAL 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan lampiran di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara.

Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.

Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

2. Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.

Bentuk-bentuk Bela Negara

Baik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, keduanya membahas tentang pembelaan terhadap negara. Jika diuraikan lebih dalam lagi, apa saja bentuk-bentuk bela negara? Berikut ulasannya!

Usaha mempertahankan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan cara berpartisipasi secara langsung. Jika Tentara Negara Indonesia (TNI) berpartisipasi membela pertahanan negara dengan keahlian senjata, rakyat dapat bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang pembangunan.

Bentuk bela negara selanjutnya dapat dilakukan secara non fisik, yakni mempertahankan negara dengan cara meningkatkan kesadaran cinta tanah air, berbangsa dan bernegara, dan berperan aktif untuk memajukan bangsa sesuai dengan kemampuannya.

Makna Pasal 27 Ayat 3

Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut: